Selasa, 5Agustus 2025, telah dilaksanakan pemasangan patok. Hal ini merupakan langkah penting untuk memenuhi syarat administrasi Tanah Kas Kalurahan serta menjaga dan melindungi aset tanah kalurahan Bokoharjo. Pemasangan patok ini tidak hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai upaya kita menjaga tanah kas kalurahan dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, kegiatan ini mencakup pemasangan patok pada 35 Bidang Tanah Kalurahan yang berada di Padukuhan Ringinsari, Dawung, Cepit, Marangan, dan Pelemsari. Dalam hal ini proses pemasangan patok juga di dampingi oleh BPK10 karena lokasi dekat dengan situs Cagar Budaya.


